Selamat Datang di website Resmi Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya

Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

13 Januari 2015 00:00:00  Administrator  135 Kali Dibaca 

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.

Dasar Hukum Pembentukan LPMD

  1. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa
  2. Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
  3. Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2015 tentang Desa

Kedudukan LPMD

  1. LPMD berkedudukan di Desa dan merupakan Lembaga Masyarakat yang bersifat lokal dan organisatoris berdiri sendiri
  2. LPMD dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa

Tugas Pokok LPMD

Telah ditegaskan dalam Pasal 8 Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa LPMD mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Fungsi LPMD

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembanguna secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pembangunan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup

Sumber Dana

  1. Swadaya Masyarakat
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintahb Kabupaten
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

Peta Desa Computer

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sukaratu No. 237
Desa : Sukaratu
Kecamatan : Sukaresik
Kabupaten : Tasikmalaya
Kodepos : 46419
Telepon :
Email : pemdesasukaratu@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:3
    Total Pengunjung:36.034
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.7
    Browser:Mozilla 5.0